0ralucuAvatar border
TS
0ralucu
Pemuda Mabuk Mengaku Tidak Sengaja Sodomi Istri Orang

ilustrasi


BANGKA - Bustami (20) ditahan aparat Polres Pangkalpinang, lantaran mencabuli RA (34) warga Sampur, Senin (17/9/2012) malam lalu.

Saat melakukan perbuatannya, Bustami mengaku sedang mabuk. Setelah kejadian itu diketahui keluarga korban, Bustami dibawa ke rumah kepala desa setempat, lantas diamankan polisi.

Bustami mengungkapkan, sebelum beraksi ia lebih dulu menenggak minuman keras, tak jauh dari rumah korban. Bustami kemudian menuju rumah korban dalam keadaan setengah sadar.

Setibanya di rumah korban, Bustami melihat korban sedang tertidur di dalam kamar. Menurutnya, kala itu korban tidur dalam posisi miring membelakanginya, dan Bustami melihat celana dalam korban. Itulah yang membuat Bustami bernafsu menyetubuhi korban.

"Waktu itu emang ku dak sengaja, dan pas ku lihat korban, saat itu malah kelihatan sempaknya. Jadi, langsung ku pun buka celananya. Dia memang kelihatannya belum sadar waktu tu," jelas Bustami di Mapolres Pangkalpinang, Jumat (28/9/2012).

Setelah itu, Bustami menyodomi korban dua kali. Berdasarkan informasi yang dihimpun Bangkapos.com, ketika itu korban menyangka yang melakukan perbuatan itu adalah suaminya. Ketika korban kesakitan dan melihat Bustami yang melakukan perbuatan itu, korban kaget dan langsung berteriak.

"Waktu tu die (korban) pas tahu saya, dan die pun langsung nangkap tangan saya. Sesaat itu die malah sempat berteriak kalau ada orang masuk ke dalam kamar. Lalu orangtuanya datang dan langsung nangkap saya," jelas Bustami.

Bustami menambahkan, saat kejadian, suami korban sedang berada di luar. Keluarga korban yang mengamankan Bustami, langsung memberitahu suami korban.

Bustami kemudian diringkus dan dibawa ke rumah kepala desa, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tak lama, polisi datang menggiring tersangka ke Mapolres Pangkalpinang.

"Sebener e kejadian ku sendiri tengah khilaf dak sadar. Dak tahu ngapa bisa masuk ke dalam rumah e," ucap Bustami.

Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Wahyudi, membenarkan tersangka saat ini ditahan di Mapolres Pangkalpinang.

Bustami dijerat pasal 289 KUHP terkait perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, subsider pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. (*)

Quote:


walah...kok bisa sampe ngga tau rasanya suami sama orang asing..emoticon-Ngakak (S)
berita penuh misteri...emoticon-Big Grin
menurut analisa kaskuser gimna?...


bonus
Spoiler for miring:
0
22.5K
69
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan