laberaAvatar border
TS
labera
Bocah dibunuh pelan-pelan di rumah sakit gan! Ahli Pidana Masuk!
Begini

Case 1

Seorang pasien sakit kronis. Misalkan sakit tumor hingga kanker ganas di lambung. Misalkan saja pasien ini masih balita, dan orang tua pasien ekonomi keluarga pas-pas-an.

Penyakit yang dideritanya membuat hidup anak menjadi tersiksa, sakit yang sangat terasa, menangis terus menerus, hingga untuk mencerna makan tidak bisa.

Upaya medis yang dilakukan dokter rumah sakit adalah operasi pengangkatan tumor dan kanker gagal. Gagal dalam arti bukan karena malpraktik, tetapi lebih karena pertimbangan dampak setelah operasi, yakni jika dilakukan operasi justru akan merusak organ lain, dalam kasus ini adalah lambung. Sehingga jika operasi dilakukan maka lambung rusak dan akibatnya tidak bisa mencerna makan.

Karena kondisi anak yang demikian maka dilakukan alternatif upaya lain, yaitu kemoterapi. Tetap saja tidak maksimal dan tidak berhasil.

Maka bocah balita yang malang hanya bisa bertahan menahan rasa sakitnya, dan oleh dokter divonis umurnya tidak sampai 1 tahun lagi jika kondisinya terus demikian. Bahkan kondisinya makin memburuk. Dan sampai pada akhirnya anak ini di ICU memakai ventilator.

Di samping itu, selain melihat dari kondisi bocahnya yang menanggung rasa sakit dan kondisi yang terus memburuk, dari sisi orang tuanya sendiri juga banyak tanggungan. Seperti biaya rumah sakit karena seperti diketahui di atas, ekonomi orang tuanya pas-pas-an.

Apalagi orang tuanya pasti tidak bisa bekerja karena menunggu anaknya di rumah sakit, mengurus sana-sini di rumah sakit yang tidak bisa ditangani oleh 1 orang saja. Bapak Ibu bocah harus kerja sama dan kerja keras berupaya mencari pengobatan untuk kesembuhan anaknya.

Singkat cerita gan, dimana dengan kondisi di atas, akhirnya suatu waktu orang tuanya pasrah, dan dokter juga pasrah terhadap kondisi tubuh bocah yg terus memburuk. Dokter pun menyarankan untuk menyudahi masa hidup anak ini. Artinya dibunuhlah anak ini dengan alasan tingkat harapan hidupnya sangat tipis, dan jika dibiarkan terus hidup maka kasihan anaknya juga harus menanggung sakit.

Orang tua diminta untuk menandatangani SURAT KEPUTUSAN PENGHILANGAN NYAWA anak ini dari rumah sakit. Dan, tetttttt, tombol ventilator dipencet, perlahan bocah ini tewas gan. emoticon-Frown emoticon-Berduka (S)

Kasihan adek ini. emoticon-Frown

Permasalahannya:
Apakah hal penghilangan nyawa semacam ini dilegalkan?

Apakah ortu melakukan pembunuhan bisa dipidana bila dilaporkan ke polisi?

Gimana kekuatan hukum surat pernyataan orang tua itu? Ada atau gak? Kalau gak kenapa kalau ada dimana?

Adakah dasar hukumnya pada contoh kasus di atas, mengingat praktik semacam ini banyak sekali dijumpai di rumah sakit di seluruh Indonesia? Coba sebut dasar hukumnya!

Pak Kontributor, mohon jawabanya secara menyeluruh ya. emoticon-Smilie

Thank you. emoticon-Smilie
0
1.6K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan