niapraAvatar border
TS
niapra
Sakit Kejang-kejang, Hartati Murdaya Mangkir
Siti Hartati Tjakra Murdaya tidak memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Jumat, 7 September 2012. Hartati beralasan menderita sakit kejang-kejang sejak dua hari lalu. "Dia saat ini dirawat di Rumah Sakit Medistra," kata pengacara Hartati, Tumbur Simanjuntak, di kantor KPK.

Tumbur mengatakan kliennya menderita sakit sejak diperiksa sebagai saksi pada tiga pekan lalu. Namun, sakitnya bertambah parah sekitar dua hari lalu. Kemudian, dia dirawat di rumah sakit. Tumbur baru saja menyampaikan surat keterangan sakit Hartati kepada penyidik KPK. "Pekan depan kalau sudah sehat, Hartati sudah bisa diperiksa," kata Tumbur. Dia berkelit ketika didesak jika sakitnya Hartati tersebut karena takut ditahan oleh penyidik.

Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, membenarkan informasi tersebut. "Pengacara yang bersangkutan sedang bertemu dengan penyidik," kata Johan.

Seyogyanya ini adalah pemeriksaan pertama Hartati sebagai tersangka. KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka kasus suap terhadap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Abdullah Batalipu. Amran pun sudah dijadikan tersangka. Dua anak buah Hartati, General Manager PT Hardaya Inti Plantation, Yani Ansori, dan Direktur Operasional PT Hardaya, Gondo Sudjono Notohadi Susilo, juga dijadikan tersangka.

Hartati bersama kedua anak buahnya tersebut diduga telah menyuap Amran sebesar Rp 3 miliar terkait penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit PT Hardaya dan PT Cipta Cakra Murdaya di Kecamatan Bukal, Buol. Kedua perusahaan tersebut adalah milik Hartati. Di persidangan, Yani dan Gondo, didakwa menyuap Amran atas perintah Hartati. Uang tersebut dimaksudkan agar Amran menerbitkan izin lokasi, menyurati Gubernur Sulawesi Tengah supaya memberikan rekomendasi kepada Bupati Buol untuk menerbitkan izin usaha prinsip dan membuat surat rekomendasi kepada Badan Pertanahan Nasional terkait pengurusan HGU PT Cakra Murdaya dan PT Hardaya seluas 4.500 hektare.

Suap juga dimaksudkan agar Amran bersurat kepada Kepala BPN supaya tidak menerbitkan HGU kepada PT Sonokeling Buana yang lahannya berada dalam izin lokasi PT Cakra Murdaya dan PT Hardaya.








SUMBEEER



pasti deh setiap yang mau diperiksa KPK ada aja alasan sakitnya, ya sakit lupa lah, ini sakit kejang2... semoga beneran sakit ya bu...
0
1.4K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan