sufadlyAvatar border
TS
sufadly
Pungutan Liar Merajalela di Samsat Polda Metro
Agan-agan skalian, ane cuma mau sharing soal masalah yang ane rasa semua orang tahu, tapi seolah-olah ga bisa berbuat apa-apa. Sampe-sampe ane sendiri mikir, masa iya di Zaman sekarang pun masih ga bisa juga di brantas yang namanya pungutan liar di satuan kepolisian ini. Ane nulis ini karena uda kesel banget aja ama perlakuan yang ane alamin, khususnya waktu ngurus BPKB hilang, setiap tahun ngurus perpajangan STNK, dan bikin SIM selalu aja dimintain duit yang ga jelas, padahal itu di POLDA ... belum lg waktu ane ngurus SKCK (di Polsek Bintaro, 1 hari 15 ribu, 3 hari 30 ribu), padahal waktu itu butuh untuk melamar pekerjaan) ....

menurut agan bisa ga si, apalagi sejak tahun 2011 POLRI ini sudah resmi menjalankan reformasi birokrasi yang ditunjang dengan Remunerasi bagi pegawainya yang tidak sedikit jumlahnya ...

Piye?



JAKARTA, KOMPAS.com — Praktik pungutan liar masih saja terjadi di kantor pelayanan Satuan Manunggal Administrasi Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan yang ada di kompleks Polda Metro Jaya pada Rabu (15/8/2012). Praktik pungli bahkan nyaris terjadi di setiap proses yang harus dilalui masyarakat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ataupun Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal itu antara lain dituturkan Suryani (47), warga Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Suryani mengaku proses yang harus ditempuhnya begitu berbelit-belit. Bahkan, Suryani juga diharuskan membayar sejumlah uang yang tidak jelas peruntukannya.

"Saya mau buat STNK lagi karena yang kemarin hilang sepekan lalu. Dari tadi saya sudah dilempar sana-sini, mulai dari kantor Samsat Jakarta Timur dilempar lagi ke sini. Begitu sampai di sini, dilempar-lempar lagi ke bagian lainnya," kata Suryani.

Dia menjelaskan bahwa dirinya sudah mengeluarkan uang Rp 60.000, tetapi STNK baru yang diajukannya belum juga keluar. Suryani terus menunggu dengan sabar di depan loket Samsat. "Katanya akan dipanggil, tapi dari tadi saya enggak dengar ada nama dipanggil. Malahan calo-calo itu enak sekali, datang langsung diurus," ujar Suryani.

Yang membuat kesal, lanjutnya, bukan antrean menunggu, melainkan ulah para oknum kepolisian yang seakan "memeras" dirinya setiap melakukan tahapan proses penggantian STNK. Pada tahap awal, Suryani melakukan cek fisik untuk memeriksa jenis kendaraan dan kerangka mesin. Di sana, Suryani dimintai Rp 10.000 oleh petugas yang katanya dipakai untuk biaya administrasi.

Hal serupa kembali dialami Suryani saat melakukan proses selanjutnya, mulai dari pengecekan arsip, pengambilan bukti keaslian STNK, hingga fotokopi. "Semuanya saya dimintai duit. Totalnya sampai Rp 60.000. Tapi saya enggak dapat tanda terima, enggak tahu itu uang untuk apa," tukas Suryani kesal.

Hal serupa juga dialami Jeffery (32), warga Cipete, Jakarta Selatan. Jeffery ketika itu sengaja datang ke kantor Samsat Jakarta Selatan untuk mengurus perpanjangan STNK yang jatuh pada tanggal 20 Agustus 2012. Karena takut kantor Samsat libur di tanggal tersebut, Jeffery pun mengurusnya lebih awal.

Sama seperti Suryani, Jeffery juga melakukan tes fisik dan turut dimintai petugas iuran. "Katanya iuran biasa. Dia minta Rp 30.000, memang enggak ada tanda terimanya," ujar Jeffery.

Menurut Jeffery, pungli itu sudah biasa terjadi di kantor Samsat Jakarta Selatan. Dengan demikian, meski merasa kesal, warga tetap menuruti kemauan oknum petugas agar urusan cepat selesai.

"Ya memang nyebelin. Tapi sudah jadi rahasia umum, saya ikutin aja biar cepet beres," ujarnya.

Suryani dan Jeffery adalah contoh sebagian kecil masyarakat yang menjadi korban praktik pungli. Setiap harinya, kantor Samsat ini menerima ribuan permohonan perpanjangan SIM dan STNK hingga pembuatan STNK baru.

Terkait hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Dwi Sigit Nurmantyas tidak memungkiri masih ada oknum-oknumnya yang nakal. "Itu sudah tindakan salah. Seharusnya masyarakat tidak dipungut biaya apa pun dalam proses pelayanan itu, kecuali pajak atau denda," kata Sigit.

Menurutnya, jika menemukan adanya petugas kepolisian yang nakal, masyarakat diminta untuk segera mencatat nama dan melaporkannya ke Propam Polda Metro Jaya. "Harus dilaporkan kalau ada seperti itu. Laporan bisa langsung datang ke Propam atau melalui boks-boks surat Propam yang tersebar di dalam Polda Metro," pungkas Sigit.

Editor :A. Wisnubrata

http://megapolitan.kompas.com/read/2...at.Polda.Metro
0
19.6K
389
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan