untuk poin A, ada syarat dan ketentuan yang berlaku yaitu dan tanahnya tidak dalam sengketa :malus untuk poin B, waduk yang harusnya air kok bisa jadi tanah?? jelas2 tanah urukan DIY (do it yourself) dan tidak ada sertifikasi atas nama siapapun jadi poin B gugur :malus so intinya, tuh kontrak yg m
:sup::sup::sup::sup::sup::sup::sup::sup::sup::sup::sup::sup: Pada dateng ya, :cendolbig :cendolbig:cendolbig