Permisi gan, mau tanya, kalau misalkan sy berbagai macam barang (puluhan barang ) dari luar negeri yang total nilainya bisa mencapai puluhan juta, itu nanti pas masuk di bea cukai, kita tinggal barang pajaknya aja atau harus ada surat ijin atau yang lainnya kah? atau prosedurnya sama aja seperti ki