Yah lakukan saja prosedur biasa dengan melapor ke Pengadilan Negeri setempat. Nanti masalah eksekusinya bisa dibawa kepengadilan di negara pelanggar. Tapi, biasanya jarang pengadilan negara lain mau menerima putusan hakim dari negara lain. Jadi nanti akan disidang ulang perkaranya. Sehingga, ini ...
UU ITE Pasal 2 Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah