dari awal juga MOGE udah salah, mereka menggunakan rotator dan sirine itu udh menyalahi aturan, klo coba rekan2 kaskuser melihat ke UU. "Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 1992 dan Pasal 72 PP Nomor 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas, bahwa isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa
pengendara mogenyar ata2 gaya pakai acungkan jari tengah ke masyarakat yg nontonnya? apa coba maksudnya? gaya, pamer, sombong punya duit? beneran begitu gan..?? parah...:capedes