ga dibaca dgn seksama berarti linknya. ..Perhitungan pajak bagi pengusaha online sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOPPT) dikenakan angsuran atas pajak penghasilan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha, yang dilakukan melalui Ba
http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fe27c0d55955/ketentuan-perpajakan-usaha-online dari yang saya baca sih 600 juta/ thn itu kena pajak penghasilan tapi apa belum ada kejelasan perhitungan penghasilannya gitu? sorry gan, saya gk gitu tau tentang pajak, cm mau pelajari ttg pajak yang jadi mas