Sudah kuduga sebelumnya Dalam agama, ada asas kehati2-an Sebelum pihak terpinjam meminjami, pihak terpinjam berhak meneliti calon peminjam Dalam bank konvensional & yang ngaku2 syariah, walau ada jaminan juga banyak kridit macet bukan ? Dan tidak balik modal pinjaman Dan pada bank2 konvesio
Masih ada saja langsung ambil asumsi tanpa baca dulu tulisanku Soal bank syariah, aku tidak tahu Aku sejak awal menulis tentang syariah menurut agama dengan bank kedok syariah Entah harus aku ulangi berapa X, sistem bagi hasil, bila rugi, ditanggung bersama, cicilan utang usai lain dengan berhut
masih ada yang ngeyel bunga = bagi hasil Bunga -ada denda -biasanya dihitung diawal pada besaran yang dipinjamkan -bila usaha merugi kadang diakali tidak usah bayar cicilan bunganya, cukup lunasi pokok pinjaman Bagi hasil -tidak ada denda ataupun penalty -dihitung pada tiap2 hasil yang diperoleh