"Itu bisa dikategorikan sebagai kriminal karena firmware yang ada di dalam modem itu dilindungi hak karya cipta," katanya. lagipula yg dia bicarakan hanya perangkat lunakanya saja - firmware, bukan hardware. sekiranya firmwarenya yg dibajak dan dimodif untuk dikomersialkan memang melangga
"Itu bisa dikategorikan sebagai kriminal, karena firmware yang ada di dalam modem itu dilindungi hak karya cipta," katanya. kalo end user mah dipake sendiri, di kemasan gk ada larangan seperti itu. salah sendiri pake donting asu...