Klo gak benar, cukup diralat. Gak perlu mengatakan bhw ini fitnah. Gan, kalau pemberitaan tanpa konfirmasi yg bersangkutan terlebih dulu, kategori nya fitnah gan! Kalau pemberitaan setelah konfirmasi dan salah ketik huruf, itu baru kesalahan editorial yg bisa di ralat!