Kasus ospek berujung kematian sebenarnya tak perlu terjadi lagi jika pihak kampus mencermati dan menerapkan Keputusan Dirjen Dikti Nomor 38/DIKTI/Kep/2000 tentang Pengaturan Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi. Rektor ITN : tidak ada ospek di ITN, yang ada KBD (kemah bakti desa)