numpang tanya gan, kalau sebagai eksportir, apakah ada prosedur yang harus dilakukan untuk dapat menunjuk advising bank? seperti dokumen apa yang harus disediakan, apakah eksportir harus menjadi nasabah advising bank, etc.
numpang tanya..kalau misalnya menggunakan jasa undername ekspor, prosedur pengurusan L/C (Letter of credit) nya bagaimana ya? Apakah tetap bisa menggunakan nama kita sebagai seller atau mencantumkan nama penyedia jasa undernama sebagai seller di L/C? trims