memurut ane y gan utk berbagi ilmu semua itu ad prosedurnya, yang berhak menyita unit jaminan/kredit adlh pihak pengadilan dan aparat yg berwenang dan penyitaan itupun setlah mndapat keputusan pengadilan. dan perlu diketahui ini bukan masalah perdata tetapi yg disebut wanprestasi. masalah agan kr...