Ada di Pasal 157 UU No. 13 Taun 2003, yang bunyinya : (1) Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas : a. Upah pokok. b. Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat t
Gan.. ikut konsultasi ya.. untuk temen saya.. Begini gan, temen kantor saya mau di phk dlm rangka efisiensi. Selama ini selain mndapat gaji dan tnjangan tetap, dia juga dapat tunjangan rumah karena penempatan kerja di daerah, dan jg dapat tunjangan pensiun. Keduanya tercantum dalam slip gaji yg b...