https://fbcdn-sphotos-h-a.akamaihd.net/hphotos-ak-xpf1/v/t34.0-12/10524819_390333721098313_1167120160_n.jpg?oh=0729a33fdcc747c44427a0c45c99a5 9d&oe=53C5B43C&__gda__=1405464684_2eb7910af6c299424fd9e2a780c4cea3
Undang-Undang (UU) 42/ 2008 tentang Pilpres, dalam pasal 6 dijelaskan bahwa pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai presiden harus mengundurkan diri.
Undang-Undang (UU) 42/ 2008 tentang Pilpres, dalam pasal 6 dijelaskan bahwa pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai presiden harus mengundurkan diri.