kl menurut ane sih... lebih ke disiplin dalam cicilannya aja gan... karena hak kita(barang yg di beli melalui jasa kredit) sudah kita dapatkan, maka sudah patutnya kewajiban kita(membayar cicilan barang yg kita beli melalui jasa kredit) kepada pihak pemberi jasa kredit tersebut sampai lunas... setu