Pasal 20 ayat 1 menyebutkan, "Gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan onpolitis." ane lebih setuju sama yang satu ini,soalnya gerakan pramuka itu bersifat sukarela,kalo misalnya di paksa untuk mengikuti kegiatan pramuka bisa bisa jadi hancur dan nggak bisa di kendalikan lagi gan...