''..... di undang-undang itu, seorang anggota dewan baru bisa dikenai sanksi jika sudah enam kali berturut-turut tidak hadir dalam rapat.'' 6 kali? :matabelo :linux1: 6x berturut-turut ? berarti tinggal 5x ga hadir, 1x masuk, 5x ga hadir, 1x masuk, gitu aja terus dijamin masih aman :nohope