Perlu diketahui bahwa girik bukan merupakan tanda bukti hak atas tanah, tetapi bukti bahwa pemilik girik menguasai tanah milik adat dan sebagai pembayar pajak atas bidang tanah tersebut beserta dengan bangunan yang melekat di atasnya (apabila ada). Girik dapat dijadikan dasar untuk memohon hak atas