Kalo menurut ane sich ga setuju kalo dklaim melalui prudential... Karena kecelakaan tersebut walau tidak disengaja tetapi itu merupakan kelalain 'Dul' karena ia melanggar hukum (dibawah usia 17 sudah menyetir) apalagi mengakibatkan korban sampai meninggal... Lagian jika asuransi Prudential memberik