kalo ngomongin berhak ga berhak... nih peraturan paling sakti di Indonesia....UUD 1945.... Pasal 33 (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.