bu susi bikin peraturan 1 paket bro... contoh pelarangan yang ngambil udang/lobster bertelur, dilarang menggunakan cantrang, berarti yang noncantrang boleh kan ? nah karena semua kapal2 itu pada pake cantrang.. otomatis nganggur lah... coba klo mereka ikutin peraturan, terus mengajukan perijinan l
menurut ane, kebijakan susi dah bagus, cuman kekurangannya, follow up nya gak ada. serasa ada pembiaran setelah smuanya dilarang. seharusnya setelah dilarang, ada pembenahan dan problem solvingnya seperti apa.