dalam Islam, hak waris tertinggal tidak dibagi secara 50:50 namun dibagi sesuai aturan islam yang sudah jelas, jika belum paham pembagianya, bisa dibuat perwalian, yg ngerti tentang hukum waris dalam islam. hutang, dan wasiat harus dijalankan ketika yang tertinggal dalam bentuk materi ( uang )
Begitu ya gan.. jd harta lajang d kembalikan k kluarga A. atau istri.? Dalam kasus yg ane hadapi skrg. A meninggal, meninggalkan seorang istri (tdk d karuniai ank), ibu kandung, 3 saudara laki2, 2 saudara perempuan. Itu gmn ya pembagian nya??!