Sebenarnya pemberangkatan dan penempatan kerja di luar negeri itu bukan cuma lewat PJTKI doang. Karena untuk negara2 yang tidak ada perjanjian bilateral dengan pemerintah RI dalam hal ketenagakerjaan cuma bisa ditembus dengan jalur migrasi. Artinya Agan akan diproses utk mendapatkan ijin tinggal ...