peraturan di buat oleh pemimpinnya dan di setujui sama warganya (DI DAERAH MASING MASING), kalo di jabar pemimpin + warganya setuju warung buka selama ramadhan...itu masalah mereka, kalau daerah lain pemimpin + warga mengharusken warung tutup, ya itu urursan mereka....nah masalahnya bijimana kala...