Maaf... sekalian numpang tanya dan butuh pencerahan: 10 tahun yang lalu orang tua saya beli tanah dalam satu dusun dengan surat " Leter E ". Kemudian di tanah tersebut didirikan bangunan permanen dan ditempati sampai saat ini. Setahun kemudian, pemilik awal meninggal dunia dan tanah terse