Bank Indonesia telah menerbitkan 2 (dua) PBI baru terkait transaksi valuta asing dengan nasabah, yaitu : 1. Peraturan Bank Indonesia No.17/13/PBI/2015 tanggal 25 Agustus 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah