dan coba bray liat gambar undang-undang yang kedua bray, "pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan Barang" gak cuma berpacu dengan UU yang di pict kedua saja bray, karena skema piramida itu nipu biasanya. menjual barang dengan testimoni palsu dan
ikutan komeng ya gan . pertama : ane bukan member MLM. kedua : pastinya ane ga suka prospekin orang . :D ketiga: ane bukan ahli hukum/pakar hukum/apapun. keempat : ane hanya memberikan sepengetahuan ane so tolong koreksi kalau ane salah . buy the way .. Barisan sakit hati ya gan ? :Yb itu UU coba d