Siang Gan, iseng2 coba jawab. Kalau di katolik tidak bisa cerai, kalau bukan karena meninggal. Kalaupun bisa rasanya akan sulit sekali. Jika sudah tidak tinggal bersama, dan salah satu pasangan akan menikah lagi, maka tidak bisa secara katolik, karena data perkimpoiannya masih ada. Otomatis haru...