para sesepuh, mau tanya dunk.... berdasarkan link berikut: http://www.beacukai.go.id/index.html?page=faq/kiriman-dan-paket.html Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut paj