kalo yang paling pas menurut ane, diajukan gugatan ke badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK). di bantu lembaga perlindungan konsumen yg dekat dgn tempat tinggal agan. biaya gugatannya murah dengan biaya minimal, supaya dihadirkan pemegang kendaraan (penerima gadai) dan unitnya. nanti gugatan...