Gan, taroin di pejwan yah info ini http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/07/18/mq4oz3-penukar-uang-kembalian-dengan-permen-terancam-denda-rp-5-m Jadi sebenarnya secara hukum bisnis, kembalian permen ga boleh kecuali telah disepakati bersama