harusnya rektorat melindungi BEM UI gaksih? soalnya dalam UU Sisdiknas Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa d