Mau nanya sedikit, barangkali ada yng paham. Di Indonesia itu ada atau tidak UU tentang memasuki properti milik orang lain tanpa izin?Bukan tanah kosong, atau gedung, tapi properti disini adalah rumah. Kalau di US dan sekitarnya memasuki properti milik orang lain tanpa izin dan melakukan tindak pi