Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

alnjayaAvatar border
TS
alnjaya
Kompol D Bukan Selingkuh, tapi Nikah Siri dengan Wanita di Mobil Audi A6....
JAKARTA, KOMPAS.com - Aroma perselingkuhan polisi sempat menyeruak dari kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, seorang mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat. Mahasiswi Universitas Suryakencana itu diduga ditabrak mobil Audi A6 hitam yang dikemudikan sopir bernama Sugeng Guruh (41) dengan penumpang wanita bernama Nur. Sebelumnya, pengakuan Nur sebagai istri Komisaris Dwi Yuniar Mukti Setyawan alias Kompol D, sempat ramai dibicarakan publik. Kompol D saat itu tengah melaju di depannya bersama iring-iringan. Kompol D, anggota Polda Metro Jaya, kedapatan melanggar kode etik karena diduga berselingkuh dengan Nur. Namun, kemudian muncul bantahannya. Nur diketahui bukan istri sah Kompol D.

Keduanya mengaku telah menikah secara siri. Pengakuan itu kembali membuat geger publik lantaran anggota kepolisian dilarang memiliki istri lebih dari seorang. Aturan poligami dalam Polri Larangan polisi berpoligami sebetulnya telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010. Beleid itu berisi tentang tata cara pengajuan perkimpoian, perceraian, dan rujuk bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Merujuk pada Pasal 4 , seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu. Pada Pasal 4 Ayat (1) berbunyi: "Pegawai Negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami." Pasal tersebut pun memuat larangan bagi polisi wanita (Polwan) untuk menjadi istri kedua. Pasal 4 Ayat (2) berbunyi: "Anggota Polri wanita dan pegawai negeri s ipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya."

Bukan hanya sanksi kode etik Polisi, Kompol D juga ternyata bisa diancam pidana karena memiliki istri lebih dari satu lantaran Indonesia ternyata menganut sistem monogami terbuka. Dalam monogomi terbuka, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Seorang suami boleh menikah lagi harus izin pengadilan yang mana juga perlu izin dari istri pertama. Apabila suami ketahuan poligami tanpa izin istri pertama, maka sanksi pidana pun mengancam. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 279 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mana ada ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Pada Pasal 279 Ayat (1) menyebutkan bahwa: "Barang siapa yang kimpoi sedang diketahuinya, bahwa perkimpoiannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kimpoi lagi. Ancamannya penjara selama-lamanya lima tahun."

Ancaman serupa juga berlaku sebagaimana yang disebutkan dalam Ayat (1) poin kedua: "Barangsiapa yang kimpoi, sedang diketahuinya, bahwa perkimpoian yang sudah ada dari pihak yang lain itu akan menjadi halangan yang sah bagi pihak yang lain itu akan kimpoi lagi." Apabila orang yang bersalah karena melakukan perbuatan yang diterangkan di atas, lalu menyembunyikan kepada pihak yang lain itu akan menjadi halangan yang sah akan kimpoi lagi, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan alias Kompol D dimutasi ke bagian pelayanan markas (Yanma) Polda Metro Jaya, buntut kasus perselingkuhan. Mutasi Kompol D tertuang dalam surat telegram Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran nomor ST / 41 / I / KEP / 2023 yang terbit pada Selasa (31/1/2023). "Keseimbangan organisasi juga tentu komitmen dan konsekuensi apabila ada pelanggaran tentu pada punishment," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (1/2/2023).

Dalam surat telegram itu, Kompol D yang sebelumnya menjabat Kanit 2 Subdit 4 (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipindahkan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polda Metro Jaya. "Dalam rangka riksa (Pemeriksaan)," seperti dikutip Kompas.com dari Surat Telegram itu. Hingga kini, kata Trunoyudo, pemeriksaan Kompol D atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya masih terus dilakukan oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Langgar kode etik Trunoyudo menyebutkan, penyidik Propam pun telah mengumpulkan keterangan saksi saksi-saksi dan sejumlah alat bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran Kompol D. Berdasarkan temuan itu, Kompol D pun akhirnya diduga kuat telah melanggar Pasal 13 Huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. "Etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan diatur dalam Pasal 13 Huruf F," kata Trunoyudo. Selain itu, lanjut Trunoyudo, Kompol D juga melanggar kode etik berupa mencoreng dan menurunkan citra institusi Polri atas perbuatannya. "Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ungkap Trunoyudo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kompol D Bukan Selingkuh, tapi Nikah Siri dengan Wanita di Mobil Audi A6: Bagaimana Aturannya di Polri?", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/...udi-a6?page=3.

Editor : Larissa Huda

Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
.bindexee.Avatar border
bukan.bomatAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan 6 lainnya memberi reputasi
3
2.6K
56
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan