kudo212Avatar border
TS
kudo212
WNA di Bali Kerap Melanggar Lalu Lintas, Imigrasi Bertindak Tegas
bali.jpnn.com, JAKARTA - Peringatan bagi warga negara asing (WNA) yang tengah berlibur di Bali.

WNA di Bali Kerap Melanggar Lalu Lintas, Imigrasi Bertindak Tegas© JPNN.COM

Imigrasi bakal mencegah WNA keluar dari Indonesia yang tertangkap melanggar aturan lalu lintas selama berkendara di Bali.

Saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah mengintegrasikan data e-tilang dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM).

Hal ini dilakukan Imigrasi untuk menuntut kepatuhan orang asing yang ada di wilayah yuridiksi hukum Indonesia.

"WNA yang melanggar lalu lintas akan dicegah dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berdasarkan permintaan kepolisian," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.

Apabila WNA yang ditilang sudah menyelesaikan kewajibannya atas pelanggaran lalu lintas, kata Widodo, akan diizinkan keluar dari wilayah Indonesia.

Widodo mengimbau masyarakat atau pemilik jasa sewa kendaraan lebih hati-hati saat menyewakan kendaraannya kepada WNA.

Pasalnya, apabila orang asing tersebut melanggar aturan lalu lintas, pemilik kendaraan akan terkena imbas denda tilang.

"Jika ada WNA yang terbukti melanggar dan mangkir, masyarakat dipersilakan untuk melapor ke imigrasi," kata Widodo.

Menurut Widodo, penertiban dan kepatuhan hukum lalu lintas terhadap orang asing adalah keharusan.

Di Bali, misalnya, banyak orang asing yang melanggar lalu lintas dan mengganggu ketertiban.

Perjanjian kerja sama integrasi data SIMKIM dan e-tilang tersebut dibuat sebagai tindak lanjut atas nota kesepahaman antara Polri dan Kemenkumham Nomor NK/3/2/2020, dan Nomor M-HH-01.05.05 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Tugas, Fungsi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Widodo berharap kolaborasi dua instansi tersebut berdampak positif pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Ditlantas Polri.

Pasalnya, integrasi data meminimalisasi kemungkinan WNA yang melanggar aturan untuk meninggalkan kewajibannya membayar biaya denda tilang. (lia/JPNN)


sumur

mampus, kena palak kan lu skrg. 
kasih denda maksimal aja buat bule yg kena tilang emoticon-Leh Uga
nomoreliesAvatar border
xneakerzAvatar border
xneakerz dan nomorelies memberi reputasi
2
1.2K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan