Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kudo212Avatar border
TS
kudo212
Syarat Amandemen UUD 1945 untuk Mengubah Masa Jabatan Presiden


TEMPO.COJakarta - Wacana penundaan Pemilu 2024 yang digulirkan sejumlah pimpinan partai pendukung pemerintah menuai kritik. Para pakar menyebut, penundaan pemilu berarti pula perpanjangan masa jabatan presiden dan parlemen—serta pula kepala daerah.

Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut, usul penundaan Pemilu tersebut melanggar konstitusi. Pasal 22E UUD 1945 mengatur, pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

"Jadi, ini nyata-nyata adalah potret pelanggaran konstitusi yang berjamaah yang didasari pada dahaga atas kekuasaan semata," ujar Denny lewat keterangan tertulis, Jumat, 25 Februari 2022.

Mengutip laporan Majalah Tempo pada 19 Juni 2021, sejak tahun lalu, ada dua skenario yang diduga telah disiapkan untuk mengegolkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden melalui amandemen konstitusi. Pertama, membuka peluang periode ketiga selama lima tahun melalui pemilu. Sedangkan skenario kedua adalah memperpanjang masa jabatan presiden maksimal tiga tahun.

Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan mengaku mendengar kabar perpanjangan masa jabatan presiden serta para legislator. “Saya dengar itu, tapi baru nonformal. Perpanjangannya bukan lima tahun, tapi dua atau beberapa tahun,” kata Sjarifuddin kepada Tempo, Selasa, 15 Juni 2021.

Skenario apa pun yang dipilih, tetap membutuhkan amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan Pasal 37 UUD 1945, usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal yang sama mengatur, untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, Sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Dari 575 anggota DPR saat ini, lebih dari 400 orang di antaranya berasal dari koalisi pemerintah. Angka ini sudah jauh melebihi dari 50 persen plus satu.
Namun sejauh ini, tidak semua partai pendukung pemerintah kompak mendukung wacana penundaan pemilu 2024. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pemilik kursi terbanyak di parlemen menyatakan menolak wacana tersebut. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto lewat keterangannya meminta para elit politik taat pada konstitusi serta tidak mengkhianati semangat reformasi yang telah mengamanatkan pembatasan masa jabatan presiden.

PDIP, kata Hasto, tidak melihat urgensi pemilu harus ditunda. Ia meminta praktik kekuasaan fokus saja pada upaya mengatasi berbagai dampak pandemi Covid-19. "Ini lebih penting daripada berimajinasi tentang penundaan Pemilu," kata Hasto lewat keterangan tertulis, Ahad, 27 Februari 2022.

sumur



udh gue bilang disini berkali", si joko itu bernafsu pengen jadi raja. ga akan berenti hanya sampe 3 periode. di amandemennya nanti pasti bakal dibikin presiden bisa nyalon berkali-kali kayak UUD 1945 versi pertama. kapan lg dari kasta sudra iso dadi ratu. 
Diubah oleh kudo212 27-02-2022 20:48
imaginaerumAvatar border
kelayanAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
1
1.5K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan