kabutpekatAvatar border
TS
kabutpekat
Waspadai Surat Lurah, Pintu Masuk Mafia dan Begal Tanah

Mafia tanah marak di berbagai daerah. Muncul di mana-mana seperti wabah. Pelakunya pun semakin licin menggunakan berbagai cara untuk bisa merebut lahan dari pemilik sah. Sampai-sampai, Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil turun tangan. Dalam banyak kasus, ada oknum-oknum aparat yang terlibat dalam operasi mafia tanah.   

Pintu masuk mafia tanah yang perlu secara kritis diawasi bersama salah satunya adalah Lurah atau Kepada Desa, pejabat paling bawah yang mengeluarkan bukti pengesahan terkait tanah. Sebab, di Kantor Kelurahan atau Desa inilah seluruh data sejarah tanah dibuat dan diarsip dari data register, data jual beli, atau peralihan kepemilikan tanah. 

Peran Lurah atau Kepada Desa menjadi sangat penting karena menjadi dasar proses administrasi kepemilikan tanah selanjutnya. Kerja sama mafia tanah dengan oknum Lurah atau Kades untuk membegal lahan sering terjadi.

Heboh Kasus di Cakung, Jakarta Timur

Kasus yang sedang menjadi perhatian secara nasional adalah konflik antara Abdul Halim dan PT Salve Veritate di Ujung Menteng, Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur. Kasus ini bermula pada 2018 saat warga bernama Abdul Halim mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 7,78 hektare yang saat ini dikuasai PT Salve Veritate.

Abdul Halim mengaku hendak mengurus sertifikat tanah pada tahun 2000-an berbekal girik dan akta jual beli, tetapi tidak jadi dilakukan karena tidak memiliki biaya. Saat ada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dari pemerintah, Abdul Halim kembali akhirnya mengajukan pada tahun 2017. Namun, saat didaftarkan, ada pemberitahuan bahwa obyek tanah yang diklaim telah terdaftar dalam 38 sertifikat atas nama PT Salve Veritate milik Benny Simon Tabalujan dan Achmad Djufri.

Benny sendiri memiliki tanah itu sejak 2011 sebagai setoran modal atau inbreng pada PT Salve Veritate. Kemudian, Abdul Halim melaporkan Benny dan Djufri ke Polda Metro Jaya pada 10 Oktober 2018 dengan nomor LP/5471/X/20/PMJ Ditreskrimum. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Benny, Achmad Djufri, dan mantan juru ukur BPN Paryoto sebagai tersangka pemalsuan surat.

Benny tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan polisi bahkan menjadi buron dan tetap menetap  di Australia. Sementara Djufri dan Paryoto dituntut ke pengadilan 1,5 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Paryoto tidak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan.

Tak hanya menuntut secara pidana, Abdul Halim kemudian mengurus surat-suratnya ke Kelurahan Cakung Barat. Lurah Cakung Barat bernama Ridwan kemudian mengeluarkan Surat Keterangan Lurah Cakung Barat Nomor 183/-1.711.12, tanggal 28 Maret 2019 dan Surat Lurah Cakung Barat Nomor 306/-1.711.12, tanggal 18 Juni 2019. Surat Keterangan tersebut menyatakan bahwa letak persil yang dikuasai PT Salve Veritate tidak berada di Kelurahan Cakung Barat.

Surat itulah yang menjadi dasar Kanwil BPN DKI Jakarta untuk membatalkan 20 SHM berikut turunan 38 surat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Salve Veritate. Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta mengeluarkan SK pembatalan Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019. Berangkat dari sini, Abdul Halim mengurus hingga terbit SHM No. 04931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim.

Kesengajaan Maladministrasi

Tidak terima dengan tindakan Abdul Halim, Janis & Associates selaku kuasa PT Salve Veritate dan Benny Simon Tabalujan mengajukan keberatan dengan alasan pembatalan SHGB mereka dilakukan saat status tanah masih dalam perkara atau belum incracht.

Setelah ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen, Kementerian ATR/BPN tidak menemukan adanya kejanggalan dalam pengurusan SHGB PT Salve Veritate dan meyakini bahwa penerbitan tanah tersebut telah sesuai prosedur. Selain itu, dalam penerbitan SK Pembatalan juga tidak ada Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dan Laporan Penyelesaian Sengketa sebagaimana prosedur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Karena itu, SK pembatalan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dinilai kurang cermat. Para pelaksana yang terlibat dalam penerbitan SK Pembatalan 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate dan penerbitan SHM Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah secara sengaja melakukan hal-hal yang tidak obyektif dan jujur.



Pejabat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur juga dinilai secara sengaja melakukan maladministrasi atas proses penerbitan SHM Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim. Ada kesengajaan perubahan hasil luas pengukuran yang dilakukan oleh KJSKB dengan luas 2,2 hektar menjadi 7,7 hektar oleh Tim QC Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun memerintahkan Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut SHM Bernomor 4931/Cakung Barat karena cacat administrasi.

Ancaman Pidana

Sementara mantan Lurah Cakung Barat Ridwan, Abdul Halim, dan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Jaya diajukan ke pengadilan. Hasil investigasi menunjukkan bahwa Lurah Cakung Barat tidak mempunyai peta rincian. Keterangan tersebut menyebabkan kerugian bagi pihak PT Salve Veritate yang telah memegang sertifikat hak milik (SHM) selama 45 tahun. Perbuatan ketiganya diduga mengakibatkan kerugian mencapai Rp 1,4 triliun sesuai luas objek tanah 77.852 meter persegi dengan nilai transaksi Rp220 miliar dan nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp700 miliar. 

Pada 4 Mei 2021, mantan Lurah Cakung Barat Ridwan Dulhadi ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan SP2HP No. B/492/V/2021/Dittipidu karena diduga membuat surat keterangan lurah yang isinya tidak benar/palsu. Pada 16 November 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kemudian menjatuhkan hukuman 1 tahun pidana penjara dengan 2 tahun masa percobaan.

Ridwan terbukti bersama-sama dengan mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, membuat surat palsu atau memalsukan surat. Perbuatan Ridwan dinilai merugikan pihak lain, namun tidak terbukti persekongkolan jahat dengan pihak lain terkait surat yang dibuatnya sehingga meringankan hukumannya.

Jaya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Januari 2021. Namun, dalam praperadilan, Jaya dibebaskan untuk tuduhan korupsi. Meski demikian, gugatan kepada Jaya tetap berlanjut untuk dugaan pemalsuan surat. Abdul Halim sendiri, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dari pengembangan kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan 10 orang tersangka baru. Masing-masing delapan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), seorang pensiunan BPN, dan satu warga sipil. Mereka disangka memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau pemalsuan surat.

Kasus upaya pemalsuan surat tanah untuk menguasai lahan di atas telah menunjukkan bahwa kerentanan adanya upaya begal tanah yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Lurah atau Kepala Desa adalah pejabat yang harus benar-benar memperhatikan prosedur yang benar. Pengawasan aktivitas di level paling bawah tersebut perlu menjadi perhatian utama.

Kalau tidak, seperti pernah disampaikan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, bahwa mafia tanah bisa saja membuat surat palsu lalu mengajukannya di pengadilan dengan segala cara berikut data pendukung yang palsu. Misalnya mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hakim di PTUN yang hanya melihat bukti-bukti surat bukan tidak mungkin kemudian mengesahkan secara hukum pengajuan tersebut sehingga menjadi dasar mafia tanah mengajukan pengesahan hingga bukti kepemilikan atau sertifikat. 

Hakim pun musti dibekali pengetahuan lebih agar semakin waspada dengan begal tanah yang semakin canggih sehingga ke depan tertutup peluang mafia tanah berhasil mengelabui hukum. Bukan cuma mengawasi kemungkinan adanya kongkalikong di pengadilan, tapi juga pekerjaan rumah agar hakim semakin jeli melihat rekayasa begal tanah di pengadilan.
Diubah oleh kabutpekat 23-02-2022 01:32
anchaidAvatar border
azhuramasdaAvatar border
azhuramasda dan anchaid memberi reputasi
0
674
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan