norainAvatar border
TS
norain
Ask Soal Tanah Warisan Dan Pertikaian Sesama Saudara
Malam suhu2. ane mau tanya nih mungkin suhu2 disini ada yg bisa bantu jawab, Dan maaf kl isi nya sedikit berantakan tp ane butuh info masalah ini. Jd temen ane ada masalah dengan saudara kandung dia. 

Kronologinya:
Jadi mereka (7 bersaudara) punya tanah seluas 270 m2 dari orang tua mereka, dan awal nya tidak ada masalah sampai pas tahun 2008 dimana istri dari salah satu saudara dia mengadai surat rumah untuk bayar hutang tanpa persutujuan. Akhirnya salah satu adiknya menebus kembali senilai 28 juta pada tahun itu. Dan setelah itu ga ada apa-apa lagi.

Karena desakan orang tua dan 2 saudara temen ane yang memiliki kekurangan. Akhrinya temen ane mutusin ditahun 2011 untuk pindah ke tempat tersebut dengan membeli tanah seluas 58 m2 dari 270m2 (ada akte jual beli dan ditanda tangani orang tua dan saudara mereka).

FYI, selain bangun rumah untuk dia, temen ane juga bangun rumah pas di sebelah untuk Ibu dan kedua saudaranya yang punya kekurangan dan sampai saat ini masih di urus, kecuali si orang tua yang sudah meninggal.

Dan karena status rumah yg masih belum pecah PBB, maka di bulan 7 kemarin, pihak RT menawarkan untuk melakukan pemutihan dan pengurusan sertifikat HGB. Singkat kata serti HGB berhasil terbit dan dilanjut untuk mengubah ke SHM. Namun terkendala saat mengubah ke SHM, ternyata ada tunggakan PBB senilai 14jt yang belum dibayarkan selama 8 thn, dan lagi2 istri saudara tmn ane yang makan duit nya. 

Dan antara temen ane dan yang saudara dia (yang tebus surat tanah) tidak akur, dan temen saya selalu ngalah dan menghindari pertikaian. Tp makin kemari makin menjadi, sampai puncaknya temen ane kemarin ada cek cok dengan saudara dia hanya karna ingin menggunakan air tanah di rumah temen ane untuk bangun rumah di sisa tanah tersebut. Pdhal di sisa tanah tersebut masih status tanah warisan.  

Dan temen ane nolak halus tp dia malah ungkit2 bilang kl bukan karena dia yang menebus surat tersebut, maka ga akan bisa tinggal disana. Dan dia mengirim pesan singkat untuk bayar kembali harga tanah yang dia tebus 28 juta saat 2008 dengan harga tanah saat ini. Kalau enggak harus angkat kaki. Tentu saja temen ane menolak.

Yang mo ane tnykan:
1. Apakah yang di bilang saudara dia tentang harus bayar dengan harga tanah saat ini betul?
2. Kalau memang betul, apakah temen ane boleh counter balik dengan bilang untuk bayar kembali dua bangunan yang dia bangun dengan harga saat ini?
3. Temen ane pny akte jual beli dan sertifikat HGB, apakah bisa kalah di kasus ini?

Bagi ane pribadi ini sangat aneh. Dan harusnya temen ane baik2 saja.
1. Temen ane beli tanah seluas 58 m2 dari total tanah 270 m2 dan dilengkapi dengan akte jual beli dan sertifikat HGB.
2. Sisa tanah tersebut masih status tanah warisan. Tp dia ngerasa yang berhak karena nebus surat tersebut. 
2. Dari 7 bersaudara kenapa cuma temen ane yg diserang. Pdhal yang buat ulah adalah istri saudara lainnya.
3. Harus nya dia malu, karena dia cowo dan yang dia serang itu kakak perempuan dia yang dari kecil gantiin posisi emak nya buat ngurus dia dan adik2nya.
4. Secara keuangan dia jauh diatas temen ane yang janda 4 anak, tp kok tega amat. 
0
2.4K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan