Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

amlan37Avatar border
TS
amlan37
Lika-Liku Pelaksanaan Eksekusi Pengadilan Agama


Jika putusan adalah mahkota hakim, maka eksekusi adalah mahkota pengadilan. Ungkapan ini menunjukan pentingnya kedudukan eksekusi sebagai ujung tombak dalam penyelesaian sengketa. Eksekusi menjadi babak akhir yang krusial dari implementasi putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim.

Mengapa peran eksekusi begitu penting sehingga disebut - sebut sebagai mahkota pengadilan ?


Eksekusi dan Urgensinya dalam Penyelesaian Sengketa

Eksekusi menurut Yahya Harahap adalah, pelaksanaan putusan pengadilan secara sukarela ataupun secara paksa dengan bantuan umum apabila pihak yang kalah tidak mau menajalankan putusan secara sukarela. Eksekusi bisa berupa penyerahan suatu barang, pengosongan benda tidak bergerak, pelaksanaan perbuatan tertentu, atau pembayaran sejumlah uang.

Tugas pokok kekuasaan kehakiman adalah menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara. Eksekusi menjadi salah satu dari rangkaian tugas pokok tersebut, yakni menyelesaikan perkara. Maknanya sengketa tidak selesai dengan hanya kegiatan mengadili yang dilakukan hakim dalam bentuk putusan akan tetapi akan baru benar - benar selesai ketika putusan tersebut dapat diajalankan.

Eksekusi menjadi sesuatu menarik untuk diperhatikan, karna pelaksanaan eksekusi kerapkali menimbulkan problematika di antara pihak yang bersengketa. Seringkali dalam pelaksanaan eksekusi terjadi sengketa baru diantara pihak yang menang dan yang kalah. Hak untuk mendapat keadilan dari  salah satu pihak melalui eksekusi, harus tertunda karena ada hambatan atau penolakan dari pihak lainya. Sehingga masalah ini harus menjadi perhatian khusus dari lembaga peradilan, agar tidak terjadi ketidakpastian hukum karena tertunda atau terhalanginya pelaksanaan eksekusi.

Faktor Terhambatnya Pelaksanaan Eksekusi

Eksekusi peradilan sering kali terhambat atau terhalang oleh beberapa faktor, berikut diantaranya :

1. Faktor Hukum

Hal umum yang menjadi hambatan eksekusi dari segi faktor hukum adalah adanya permohonan penundaan eksekusi yang diajukan karena akan melakukan peninjauan kembali atau perlawanan balik oleh pihak termohon eksekusi ataupun adanya perlawanan dari pihak ketika.

Terjadilah dilema dalam hal ini, satu sisi perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap harus segera dilaksanakan, disisi lain untuk apa menjalankan eksekusi kalau toh nantinya dibatalkan oleh upaya hukum baru yang akan ditempuh. Apabila putusan di batalkan tentu tidak akan menjadi masalah karena belum ada yang dirugikan, akan tetapi apabila sudah terlanjur dieksekusi maka akan menimbulkan kerumitan baru dalam penyelesaianya.

Mengenai masalah ini menurut Yahya Harahap tidak ada patokan umum dalam menunda eksekusi. Penerapan penundaan eksekusi bersifat kasuistik dan eksepsional, artinya alasan alasan penundaan mungkin dibenarkan dalam kasus tertentu akan tetapi belum tentu dibenarkan dalam kasus lain.

Masalah lain adalah peratuan atau regulasi tentang eksekusi tidak tergabung dalam satu aturan tetapi tersebar dan terpisah sehingga menimbulkan kesulitan saat pelaksanaanya. Contohnya eksekusi pemberian nafkah anak dan isteri. Tidak ada regulasi khusus yang memastikan dibayarkanya kewajiban tersebut. Seharusnya ada pihak ketiga yang terikat untuk menjamin eksekusi pemberian nafkah iddah atau nafkah anak diberikan.

2. Faktor Putusan

Hambatan eksekusi yang datang dari faktor putusan adalah, seringkali putusan tidak terdapat amar yang memiliki unsur menghukum terhadap salah satu pihak (condemnatoir) melainkan hanya berisi amar declaratoir atau pengakuan.

3. Faktor Biaya

Biaya menjadi satu hal yang menjadi penghambat pelaksanaan eksekusi. Mahalnya biaya membuat eksekusi membuat pihak tidak mau mengajukan permohon eksekusi karena kadangkala biaya yang dikeluarkan untuk eksekusi lebih besar dari nominal yang akan di dapat dari hasil eksekusi.

4. Faktor Ketidakjelasan Objek

Hal ini sering terjadi dikarenakan kurang jelinya hakim dalam pemeriksaan, atau tidak melakukan pemeriksaan tempat secara benar pada saat pembuktian. Sehingga terjadilah objek perkara yang tidak jelas atau kabur.

5. Faktor SDM

Faktor berikut ini sebenarnya tidak terlalu menjadi penyebab terhalangnya eksekusi di banding faktor - faktor sebelumnya. Akan tetapi kemampuan untuk melakukan pendekatan kepada para pihak dan kemampuan berkerjasama dengan aparat keamanan dan masyarakat sekitar menjadi nilai lebih dalam melancarkan proses eksekusi.

Faktor - faktor diatas merupakan beberapa dari banyak hal yang menghambat proses eksekusi. Tentunya lembaga peradilan  sudah punya solusi dan strategi tersendiri dalam menghadapi masalah ini. Akan tetapi pelaksanaan eksekusi harus selalu menjadi perhatian besar lembaga peradilan  dan terus berinovasi demi terwujudnya kepastian hukum. 

https://www.jurnalemde.com/2021/02/l...-eksekusi.html


0
1.4K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan