Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

DiscuzzAvatar border
TS
Discuzz
Satu Suara UU Ciptaker



Presiden Jokowi sendiri akhirnya memberikan keterangan langsung mengenai Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), di Istana Bogor, Jumat (9/10). Penyampaian manfaat dan pentingnya UU Ciptaker oleh Kepala Negara, poin demi poin, bisa dipandang sebagai sikap tegas Istana meluruskan hoax dan persepsi menyimpang terkait UU yang disahkan DPR, Senin (5/10) lalu.

Sebelum memberikan keterangan pers, Presiden sudah menggelar rapat terbatas secara virtual bersama para gubernur dan menteri. Presiden memberikan arahan terlebih dahulu kepada para gubernur. Langkah ini penting sebab pada aksi unjuk rasa menolak UU Ciptaker, sejumlah gubernur menyediakan diri sebagai penyampai tuntutan demonstran kepada pemerintah pusat. Janggal rasanya bila Presiden memberikan pelurusan kepada khalayak, namun justru jajaran pemerintah di daerah justru tak sependapat.



Harus diakui hoax terkait pasal-pasal UU Ciptaker telah menjadi bahan bakar efektif pendorong gelombang unjuk rasa di sejumlah daerah. Sebagian besar demonstrasi itu berakhir ricuh. Anarkistis. Fasilitas sosial dan umum yang nota bene dibangun dengan uang rakyat, berantakan oleh aksi yang konon mengatasnamakan perjuangan buruh atau pekerja. Sialnya, sebagian besar pengunjuk rasa tidak mengerti substansi UU yang ditolaknya.

Kabar bohong atau berita palsu yang dimaksud adalah informasi-informasi yang menggiring opini menyesatkan, tidak sesuai fakta, cenderung mengada-ada, dan ujungnya memprovokasi. Uniknya, provokasi bukan hanya ditujukan agar publik menolak UU Ciptaker melainkan mendiskreditkan parlemen dan pemerintah.

Selain terhadap hoax, pernyataan Presiden juga efektif meluruskan diskursus atau pandangan yang berseberangan dari para pakar, akademisi, maupun para pemerhati bidang ketenagakerjaan, ekonomi, lingkungan, bahkan agamawan yang menentang UU Ciptaker.



Mengutip pernyataan Jokowi, UU Cipataker justru bakal menyejahterakan rakyat kecil, memberikan peluang dan kemudahan UMKM, termasuk memangkas birokrasi, bahkan mencegah korupsi. Pada kenyataannya niat positif pemerintah tersebut justru ditolak sebagian kalangan, termasuk dua fraksi di DPR saat pengesahan.

Pertama, kelompok terbesar adalah mereka yang belum mengerti dan memahami secara benar dan komprehensif isi UU Ciptaker. Sudah membaca seluruh naskah UU Ciptaker tidak berarti mengerti. Harus disadari bahwa informasi maupun sosialisasi UU Ciptaker sangat minim selama ini. Pada kelompok seperti ini pemerintah dan DPR perlu membuka komunikasi.



Pemerintah pusat harus memastikan bahwa para kepala daerah mengerti dan mendukung visi misi UU Ciptaker. Dalam hal ini Presiden sudah berkomunikasi dengan para gubernur. Idealnya, tingkat bupati dan wali kota pun memiliki persepsi yang sama. Sedangkan fraksi-fraksi di DPR, yang mendukung UU, perlu menyosialisasikan kepada para kader di seluruh pelosok dapil selama reses.

Media massa juga sejatinya adalah bagian penting penyambung gagasan yang berseberangan. Apa yang disuarakan di luar dipertemukan dengan suara dari dalam Istana dan gedung parlemen. Ruang diskusi itu ideal membangun pemahaman yang benar pada publik karena menampilkan dua sisi pemahaman yang berbeda.

Kedua, kelompok yang mengerti maksud dan tujuan pemerintah namun menolaknya karena berbeda kepentingan politik dan prioritas. Model kelompok ini paling sulit untuk bisa menyamakan langkah. Pada tataran politik praktis, hanya bargaining politik yang bisa menyelaraskan perbedaan.



Ketiga, kelompok yang memiliki kepentingan menjatuhkan pemerintahan serta kelompok yang merasa kepentingannya terpangkas oleh UU Ciptaker. Semua yang bagus akan terlihat buruk di mata kelompok ini. Apalagi bila ada kebijakan yang jelek dan keliru. Isu-isu yang berkaitan dengan rakyat banyak seperti UU Ciptaker dimanfaatkan untuk menggalang sentimen negatif kepada penguasa. Kelompok ini sulit untuk diajak diskusi. Ketegasan aparat keamanan yang bisa mengatasi.



Pada akhirnya perbedaan tidak selalu sampai pada titik temu. Bila demikian, seperti juga disebutkan oleh Presiden, masih ada kesempatan menempuh jalur konstitusional yakni uji material atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.


Sumber :
https://www.beritasatu.com/aditya-l-...ra-uu-ciptaker
GIF
masing masing punya kepentingan dan kekhawatiran.
tapi yang penting, hati hati dengan hoax





nomoreliesAvatar border
kampret.strezAvatar border
kampret.strez dan nomorelies memberi reputasi
2
461
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan