Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jfun790Avatar border
TS
jfun790
Tim Hukum Polri Minta Hakim Bebaskan Penyerang Novel Baswedan
VIVA – Pengacara pelaku penyerangan Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette yang juga Tim Divisi Hukum Mabes Polri meminta agar majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini disampaikan dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Pertama meminta agar menyatakan terdakwa tidak bersalah seperti dalam dakwaan pasal 35 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata tim hukum dua oknum Brimob Polri, yang diketuai oleh Rudy Heriyanto saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 15 Juni 2020.
Selaku pengacara, tim hukum Polri pun meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan rendah dari tuntutan JPU sebagaimana tuntutan satu tahun pidana.
Selain itu, tim penasihat hukum meminta agar nama baik Rahmat Kadir dapat dipulihkan serta dapat dibebaskan dari tahanan.
logo
search
home
BERITA
NASIONAL
Senin, 15 Juni 2020 | 21:33 WIB
Tim Hukum Polri Minta Hakim Bebaskan Penyerang Novel Baswedan
avatar
Team VIVA »
Novel Baswedan saat dipindah ke RS Eye Center Jakarta
Foto :
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Novel Baswedan saat dipindah ke RS Eye Center Jakarta
SHARE
VIVA – Pengacara pelaku penyerangan Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette yang juga Tim Divisi Hukum Mabes Polri meminta agar majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Hal ini disampaikan dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

BACA JUGA
article
Ngakak Abis, Tertawalah sebelum Tertawa Itu Diserang Buzzer
article
Bambang Widjojanto ke Firli Bahuri Cs: Sudah Matikah Mata Hatinya
article
Jokowi Dicap Diskriminatif dalam Kasus Novel Baswedan
article
Penembakan Brutal di Selandia Baru, Polantas Tewas Bersimbah Darah
article
Polri Kita Mantap karena Terinspirasi dari Pak Hoegeng
"Pertama meminta agar menyatakan terdakwa tidak bersalah seperti dalam dakwaan pasal 35 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata tim hukum dua oknum Brimob Polri, yang diketuai oleh Rudy Heriyanto saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 15 Juni 2020.


Selaku pengacara, tim hukum Polri pun meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan rendah dari tuntutan JPU sebagaimana tuntutan satu tahun pidana.

TERPOPULER
Ilustrasi/Perampokan.
Viral Video Perampokan Bersenjata di Perumahan Green Lake City
Sebuah drone dijadikan alat transaksi narkoba di Malaysia
Pakai Drone, Modus Baru Selundupkan Narkoba ke Malaysia
Presiden Jokowi dan Anies Baswedan
Begini Cara Anies Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Jokowi
Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 22 Oktober 2019
Ulang Tahun Jokowi, Luhut Kenang Perkenalan Pertama dengan Joko Widodo
Suasana di pantai Ancol.
Ancol Kembali Dibuka, Cuma Warga Ber-KTP DKI Jakarta yang Boleh Masuk
Selain itu, tim penasihat hukum meminta agar nama baik Rahmat Kadir dapat dipulihkan serta dapat dibebaskan dari tahanan.


"Membebaskan terdakwa dari rumah tahanan," kata tim hukum.

Dalam pembelaannya, dua oknum Brimob Polri melakukan perbuatannya karena disebutkan karena dorongan rasa benci pribadi kepada Novel. Penyiraman yang mamakai air aki itu dipicu kebencian terdakwa kepada Novel yang tidak menjaga jiwa korsa.

"Pengakuan terdakwa kebenaran. Bukan diarahkan atau rekayasa," ujarnya.

Perbuatan terdakwa diyakini bukan suruhan dari atasan di lingkungan Polri. Karena perbuatan penyiraman terdakwa dilakukan karena motif pribadi.

"Penyiraman dilakukan karena motif pribadi, tidak ada hubungan perintah atasan," imbuh Rudy.

Sumber

Makan tuh kadrun..
Hahaha..

Hakim kl gak bebasin pasti kadrun akut..
nomoreliesAvatar border
eggnostickAvatar border
eggnostick dan nomorelies memberi reputasi
2
1.3K
20
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan