Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

raflimaulanaAvatar border
TS
raflimaulana
[Seputar Pertanyaan] PPN atas Penyerahan Jasa Freight Forwarding
Assalamualaikum Wr. Wb.

Selamat pagi rekan-rekan pajak yang expert di bidang PPN khususnya pada PPN Freight Forwarding. Semoga diberi kesehatan dan dilancarkan segala urusan olehNya.

Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan, diantaranya:

1. Dijelaskan dalam PMK 2015 tentang nilai lain bahwa penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang "didalam tagihan jasa tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges)" adalah 10 persen dari jumlah tagihan. pertanyaan saya jika tidak ada biaya transportasi (freight charges) apa itu memungkinkan? dan bagaimana perlakuan ppn nya jika seperti itu?
2. Siapa saja bisa yang dipungut ppn oleh pengusaha freight forwarding? mohon dijelaskan juga.
3. Apakah ada hubungan reimbursment dengan ppn freight forwarding yang telah diatur dalam PMK 2015 tentang nilai lain? mohon dijelaskan juga.

Terima Kasih atas perhatiannya rekan-rekan pajak
Wassalamualaikum Wr. Wb.
tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
4.1K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan