Salah satu yang menjadi cita-cita besar dari gerakan reformasi negara kita Indonesia adalah pemberantasan korupsi hal ini didasarkan atas korupnya pemerintahan dimasa lalu. Salah satu upaya yang dilakukan dalam mewujudkan cita-cita besar ini adanya pembentukan komisi pemberatasan korupsi yang di sebut KPK. Pembentukan badan ini didasari dengan Undang-undang no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejak didirikan dari tahun 2002 yang dimana telah berjalan cukup lama KPK terus melakukan banyak kegiatan dalam penegakan tindak pidana korupsi. KPK juga telah memiliki banyak pergantian pimpinan yang ada. Salah satu yang paling teringat dimana kesuksesan KPK pada masa kepemimpinan Antasari Azhar. Menurut pendapat ane suksesnya penegakan korupsi di zaman kepemimpinan Antasari Azhar juga meningkatkan kepopuleran dari pucuk kepemimpinan pemerintahan saat itu yaitu Susilo Bambang Yudhoyono. Masa kepemimpinan ini lalu diakhiri dengan kasus penembakan Nasrudin Zulkarnain bos dari PT Rajawali yang cukup mengejutkan, dan dikabarkan melibatkan Antasari Azhar. Namun belakangan ini setelah bebasnya Antasari Azhar mulai terlihat bahwa kasus ini hanya rekayasa yang dibuat untuk menghentikan sepak terjang dari kehebatan Antasari Azhar bersama tim KPK lainnya dalam menindak tindak pidana Korupsi.
Lalu waktu berlalu KPK tetap menjalankan fungsi dengan kepemimpinan yang baru kasus yang cukup fenomenal juga kejar kejaran dalam upaya pembuktian bersalah nya mantan ketua DPR Setya Novanto. KPK masa sekarang juga seperti berupaya melihatkan mereka tidak pandang bulu dalam penegakan korupsi. KPK juga mengungkap nama nama besar yang sedang menjabat di kementrian kabinet dibawah pimpinan Jokowi sekarang.
Mungkin sudah beberapa kali upaya pelemahan ini dilakukan oleh mereka yang kemungkinan terganggu dengan adanya KPK. salah satu yang cukup menyita perhatian saat ini dimulai dari pemilihan pimpinan baru KPK yang diajukan oleh presiden dan dibahas di DPR. Pimpinan baru ini dianggap kurang baik untuk keberlangsungan hidup KPK karena Firli Bahuri yang merupakan mantan penyidik di KPK dianggap pernah terindikasi dekat dengan banyak elit pemerintahan dan dimana hal itu melanggar kode etik dari seorang penyidik KPK. Berikutnya yang baru baru ini adanya upaya pengesahan Revisi Rancangan Undang-Undang tentang KPK dimana diberbagai poin Undang Undang ini terindikasi dapat mengurangi kekuatan KPK dalam menjalankan fungsinya. Adanya lembaga baru yaitu Dewan pengawas yang katanya difungsikan untuk menjadi penyeimbang dari lembaga antirasuah agar tidak terlalu superpower. Keberadaan Dewan Pengawas ini dianggap akan memperlambat kinerja KPK nantinya. Wajar jika banyak yang tidak percaya dengan rancangan uu yang baru ini Sehingga dianggap DPR telah bekerjasama dengan Pemerintah untuk melemahkan KPK. Akhirnya RUU ini tetap saja disahkan menjadi UU tentang KPK di DPR dan presiden enggan mencabut revisi UU KPK ini melalui penerbitan Perppu.
Beberapa poin yang dianggap dapat menggangu dalam kinerja KPK pada revisi UU tentang KPK yang baru saja disahkan.
1. KPK Tidak Lagi Lembaga Negara Independen
Pasal 1 ayat (3), Pasal 3 UU KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan undang-undang ini.
2. Pembentukan Dewan Pengawas
Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 37 A UU KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas a) Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang; Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a.
3. Kewenangan Berlebih Dewan Pengawas
Pasal 37 B ayat (1) huruf b: Dewan Pengawas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
4. Dewan Pengawas Campur Tangan Eksekutif
Pasal 37 E ayat (1): Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 A diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
5. KPK Tidak Bisa Membuka Kantor Perwakilan
Pasal 19 ayat (1): Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Saat ini UU tentang KPK yang telah disahkan juga telah mendapat gugatan dari Mahasiswa dan berbagai pihak. Maka harapannya nanti MK dapat mengabulkan gugatan tersebut.
Ada beberapa hal yang memang sangat mencurigakan dari pengesahan UU tentang KPK yang baru, mulai dari poin pasal yang dianggap melemahkan KPK dan juga proses yang dianggap terlalu sembunyi sembunyi serta dilakukan dengan cepat.
Spoiler for Positif:
Jika berpikir positif mungkin baiknya kita (1) kaji ulang lagi dan dicoba kepada para anggota dewan yang terhormat untuk dapat menjelaskan kepada kita alasan yang dapat memuaskan kenapa pasal-pasal yang terdapat pada Undang Undang yang baru ini memiliki makna seperti menyudutkan KPK. (2) Lebih ditanyakan apakah UU KPK memang perlu di revisi saat ini. Jika memang iya maka (3) perlunya dilakukan peran eksternal dan transparansi kepada masyarakat untuk merancang UU yang baru jika memang urgensi dari revisi ini sangat tinggi.
Spoiler for Negatif:
Kemungkinan lainnya jika sisi negatif kita pilih, cenderung akan membuat kita curiga apakah benar benar ada keperluan dibalik dari pengesahan RUU tentang KPK yang terlihat terburu-buru. Bisa jadi adanya pimpinan dari pihak tertentu yang sedang diselidiki oleh KPK dan dengan UU yang baru akan menyulitkan KPK. Atau bahkan di dalam badan KPK telah banyak penyakit yang membahayakan kelanjutan penegakan korupsi kedepan. sehingga mereka yang berada dizona nyaman terusik.
Sumber : Pikiran TS, Google Images dan Media Berita.
0
268
Kutip
0
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru