Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

act182Avatar border
TS
act182
Bahas RUU KUHP
Sejak ingin disahkanya RUU KUHP banyak pemberitaan dari media massa yang menyatakan bahwa RUU KUHP begitu banyak kontroversi.

mungkin dari kalian pernah melihat gambar ini yang dijadikan alat untuk menolak RUU KUHP



Saya tidak mengatakan semuanya berlebihan tapi sepertinya terlalu banyak yang dilebih-lebihkan dari sebuah gambar itu.

bila seseorang dapat dipenjara karena suatu perkataanya dipelintir alangkah baiknya membaca sebuah pasal dalam RUU KUHP ini secara penuh.

1. Pelanggaran Adat

Pasal 2 RUU KUHP

Agar lebih mengerti isi Pasal 2 harus dibaca terlebih dahulu Pasal 1 RUU KUHP

Pasal 1
(1) Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

(2) Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.

Pasal 2

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum
yang diakui masyarakat beradab.

Indonesia mengakui hukum adat sebagai hukum yang berlaku di Indonesia , pelaksanaan pemidanaan bagi pelanggar hukum adat dapat dilakukan walaupun dalam RUU KUHP tidak mengaturnya, namun pembuat Undang-Undang telah membuat penafsiran resmi yang dicantumkan dalam Penjelasan pasal per pasal dalam RUU KUHP tersebut, tafsiran itu berbunyi
"
Yang dimaksud dengan “hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut
dipidana” adalah hukum pidana adat. Hukum yang hidup di dalam masyarakat dalam pasal ini berkaitan dengan hukum yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Di beberapa daerah tertentu di Indonesia masih terdapat ketentuan hukum yang tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat dan berlaku sebagai hukum di daerah tersebut, yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana. Untuk memberikan dasar hukum mengenai berlakunya hukum pidana (delik adat), perlu ditegaskan dan dikompilasi oleh pemerintah yang berasal dari Peraturan Daerah masing-masing tempat berlakunya hukum adat. Kompilasi ini memuat mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat yang dikualifikasi sebagai Tindak Pidana
adat.
Keadaan seperti ini tidak akan mengesampingkan dan tetap
menjamin pelaksanaan asas legalitas serta larangan analogi yang dianut dalam Undang-Undang ini."

Jadi tetap ada suatu hukum yang tertulis yang dibuat oleh pemerintah daerah tentang hal-hal yang dilarang dalam lingkungan adat setempat.

2. Pengekangan Kebebasan pers dan berpendapat.

• Pasal 218

(1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk
kepentingan umum atau pembelaan diri

Yang dimaksud menyerang pada dasarnya bilamana terjadi penghinaan yang menyerang nama baik dan harga diri presiden dimuka umum termasuk menista dengan surat memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah. tentu saja kebebasan berpendapat-pun tidak menyetujui hal tersebut bukan?

Tindak pidana pada pasal ini hanya dapat dituntut berdasarkan aduan sesuai dengan Pasal 20 RUU KUHP yang dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden/Wakil Presiden.


• Pasal 219

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan
tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan
rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan
sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat
dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar
isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak
kategori IV.

• Pasal 241

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan
tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan
rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan
sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang
sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat
terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.


• Pasal 247

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan
tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan
rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan
sarana teknologi informasi yang berisi hasutan agar melakukan Tindak
Pidana atau melawan penguasa umum dengan Kekerasan, dengan maksud
agar isi penghasutan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan
atau pidana denda paling banyak kategori V.

• Pasal 305

(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

• Pasal 354

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan
tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau
menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi
penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pada Pasal 219, 241, 247, 305, 354 apabila pers juga dilarang melakukan pemberitaan terhadap seseorang yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah dan menyiarkan bentuk penghinaan tersebut, berarti Undang - undang ini telah melarang pers menjalankan fungsinya untuk memberi informasi kepada masyarakat.

• Pasal 262

(1) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(2) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan
tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam
masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV

•Pasal 263
Setiap orang yang menyiarkan kabar yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa kabar demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Cukup jelas.

3. Santet

•Pasal 252

(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau
memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau
penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).

ini bukan masalah pembuktian tentang santet yang banyak diperbincangkan tapi tentang pengakuan seseorang yang dapat melakukan santet untuk tujuan merugikan orang lain.

4. Unggas Berkeliaran

•Pasal 278
Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana
dengan pidana denda paling banyak kategori II.

tindak pidana dapat dikenakan apabila ada seseorang
melakukan pembiaran berarti hal tersebut dilakukan dengan sengaja dan diketahuinya. dan pasal ini sudah ada di KUHP yang masih berlaku pada Pasal 548

5. Pensitaan Agama

• Pasal 304
Setiap Orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan
perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang
dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Penjelasan Pasal Demi Pasal ,Pasal 304 menyatakan bahwa Penghinaan dalam ketentuan ini adalah merendahkan kesucian agama.
Sila Pertama dari falsafah negara Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini berarti agama, bagi masyarakat Indonesia merupakan sendi utama dalam hidup bermasyarakat. Oleh karena itu, penghinaan terhadap suatu agama di Indonesia patut dipidana karena dinilai tidak menghormati dan menyinggung perasaan umat yang menganut agama dalam masyarakat. Penghinaan terhadap agama dalam ketentuan ini, misalnya, menghina Ke-Agungan Tuhan, Firman, sifat-sifatNya, atau menghina nabi/rasul, yang akan dapat menimbulkan keresahan dalam kelompok umat yang
bersangkutan. Di samping mencela perbuatan penghinaan tersebut, Pasal
ini bertujuan pula untuk mencegah terjadinya keresahan dan benturan dalam dan di antara kelompok masyarakat. Penghinaan di atas dapat dianggap sebagai perbuatan yang
dapat merusak kerukunan hidup beragama dalam masyarakat Indonesia, dan karena itu harus dilarang dan diancam dengan pidana.

6. Alat Kontrasepsi

• Pasal 414
Setiap Orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan,
menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat
pencegah kehamilan kepada Anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
pengecualian pemidanaan terhadap petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau
untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan. sesuai Pasal
416 ayat 1

Pasal ini susah dipahami, apakah orang tua yang ingin megedukasi anaknya juga dapat dipidanakan?

7. Perzinaan

•Pasal 417

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan
suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan
penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya .

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang
pengadilan belum dimulai.

• Pasal 419

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang
diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah
dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pemidanaan dapat dilakukan apabila diadukan oleh suami, istri, Orang Tua, atau anak, perilaku sumbang atau incest dapat dipidana.

8. Gelandangan

Saya tidak mengetahui draft RUU KUHP keberapa yang dijadikan sumber dari gambar tersebut, tapi dari draft RUU KUHP pada september 2019 pembahasan mengenai penggelandangan terdapat pada Pasal 431

•Pasal 431

Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori I. jadi bukan pekerja wanita pulang malam yaa.

9. Korupsi

• Pasal 604

Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Di KUHP yang masih berlaku pelaku korupsi dikenakan pidana paling singkat 4 tahun.


link draft RUU KUHP : [url]https://www.hukumonline.*om/pusatdata/downloadfile/lt5d848249cf949/parent/17797[/url]
Diubah oleh act182 30-09-2019 16:17
sebelahblogAvatar border
ningkaAvatar border
zafinsyurgaAvatar border
zafinsyurga dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.4K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan