Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

end.of.the.dayAvatar border
TS
end.of.the.day
Bedain gan arti dari rambu dilarang parkir & dilarang stop
Halo agan-agan & sista-sista sekalian, kita tentu sudah sering melihat dua rambu-rambu lalu lintas di bawah ini dan juga sangat paham artinya, yaitu:

yang berarti dilarang Parkir, dan

yang berarti dilarang Berhenti.

Namun apakah kita semua sudah tahu apakah perbedaan antara parkir dan berhenti dalam kaitannya dengan berkendaraan menurut peraturan yang berlaku?
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bab I Ketentuan Umum, pada Pasal 1 angka 15, 16, dan 23 tertulis sebagai berikut:

Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

15. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

23. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.

Dari definisi di atas, maka jelas bahwa perbedaan antara Parkir dan Berhenti menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ditinggalkan atau tidak ditinggalkan kendaraan tersebut oleh pengemudinya


Quote:


Sekian dari ane , semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua  emoticon-Big Grin

SUMUR BOR
0
1.9K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan