Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

etteeeAvatar border
TS
etteee
Mengenal dan Mengerti SSE Pajak Lebih Dekat
Membayar pajak secara tertib memang sangat bermanfaat bagi kelangsungan pembangunan negara. Dana pajak yang dibajarkan oleh wajib pajak dapat memajukan pembangunan negara, tak terkecuali baik infrastruktur maupun pembangunan di berbagai sektor kehidupan. Kini, semakin majunya zaman para wajib pajak tidak perlu lagi beralasan tidak ada waktu untuk membayar pajak. Terlebih, sudah ada banyak cara yang lebih mudah bagi Anda untuk membayarkan pajak wajib Anda secara rutin dan tepat waktu. Kini, berbagai fasilitas elektronik sudah disedaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Terlebih, kini sudah ada Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak. Jadi, diharapkan dengan adanya sistem elektronik untuk membayar pajak, akan membuat para wajib pajak mau untuk membayar pajak dengan tertib tanpa harus dikirimi surat tagihan pembayaran pajak oleh DJP.

Pajak memang diwajibkan bagi setiap orang yang memang termasuk ke dalam kategori wajib pajak berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh badan pajak. Kini, Anda tidak harus hadir ke kantor pajak untuk melaporkan atau membayar pajak. Namun, Anda bisa memanfaatkan adanya SSE Pajak[ yang kini semakin mudah bagi masyarakat untuk melakukan segala aktivitas berkaitan dengan pajak. Bagi yang belum mengetahui seputar SSE Pajak, ini merupakan Surat Setoran Elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang fungsinya adalah membuat kode Billing sebanyak 15 digit untuk memproses pembayaran pajak. Sistem ini sendiri rupanya menggantikan fungsi Surat Setoran Pajak (SSP) dan memang sudah diterapkan semenjak bulan Juli 2016 silam.

Segala sesuatu di zaman modern seperti saat ini memang jauh lebih mudah jika menggunakan sistem online. Tak terkecuali sistem pajak berbasis online yang diusung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini. Adanya SSE Pajak ini bisa jauh mempermudah prosedur pajak yang sebelumnya harus dilakukan secara manual dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat. Kini,usai membuat kode billing melalui sistem tersebut. Anda bisa langsung melakukan pembayaran pajak melalui bank, ATM, kantor pos persepsi, internet banking, dan mobile banking. Jauh lebih mudah bukan? Jadi, kini Anda tak perlu khawatir harus bolak-balik ke kantor pajak setiap tahunnya karena Anda bisa langsung melakukan pembayaran melalui tempat-tempat yang sudah disebutkan di atas.

Terdapat jenis-jenis pajak yang berbeda berdasarkan pajak yang wajib dibayarkan oleh para wajib pajak. Beberapa jenis pajak bisa dibayarkan langsung dengan menggunakan sistem SSE Pajak. Namun, ada juga beberapa jenis pajak yang tidak dapat Anda bayarkan melalui sistem SSE atau dengan kata lain Anda harus langsung melakukan pembayaran secara tatap muka melalui kantor pajak terdekat di wilayah Anda. Tetapi, khusus bagi jenis-jenis pajak berikut dapat langsung Anda bayarkan melalui sistem SSE dengan aman dan mudah. Misalnya: pajak penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh Final, PPh Fiskal, PPh Nonmigas), pajak pertambahan nilai (PPN dalam negeri dan import), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).





Diubah oleh Kaskus Support 03 02-01-2019 06:35
0
2.3K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan