Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

CAMATcabulAvatar border
TS
CAMATcabul
Polisi Tangkap Pengunggah Konten Jokowi PKI di Instagram


Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri menangkap pemilik akun media sosial Instagram, Suara Rakyat 23, Jundi (27).

Salah satu konten ujaran kebencian yang diunggah ialah tudingan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI). Jundi ditangkap pada 15 Oktober 2018 di wilayah Aceh.

"Ada yang menghina presiden, gambar presiden PKI. Salah satunya di akun SR23 juga ada beberapa gambar konten (ujaran kebencian yang disebarkan)," kata Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Dani Kustoni saat memberikan keterangan pers di kantor sementara Dittipidsiber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (23/11).


Dia menerangkan selain mengunggah konten yang menuding Presiden Jokowi pengikut PKI, Jundi juga mengunggah beragam konten ujaran kebencian lain yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Bahkan, Jundi juga mengunggah sejumlah konten yang bernuansa pornografi.
Lihat juga: Megawati Sebut Kerap Dituding PKI Saat Bicara soal China
Menurutnya, aksi menyebarkan ujaran kebencian ini telah dilakukan Jundi sejak akhir 2016. Ia pun menyebut Jundi memiliki sejumlah akun media sosial Instagram mulai dari SR23, suararakyat23id, sr23official, 23_official, suararakyat23b, suararakyat23id, hingga suararakyat23.ind.

Dani berkata, akun-akun Instagram tersebut dibuat oleh Jundi secara berkala setelah salah satu akun dibekukan oleh pengelola Instagram karena melanggar aturan.

"Beberapa kali akun yang bersangkutan disuspend," ujarnya.
Lihat juga: Menilik Gaya 'Menyerang' Jokowi di Arena Pilpres 2019

Dani pun menerangkan, berdasarkan penyidikan sementara diketahui bahwa Jundi diketahui bekerja sendiri dalam konten-konten ujaran tersebut. Menurutnya, penyidik menemukan sebanyak 843 gambar dengan logo SR23

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia melanjutkan, Jundi juga mengaku membuat konten-konten tersebut sebagai kompensasi atas ketidakmampuannya menghadapi masalah kehidupan yang meresahkannya.

Dani menambahkan Jundi dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 junto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pornografi dan atau Pasal 157 ayat 1 KUHP.

Jundi terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

https://m.cnnindonesia.com/nasional/20181123161312-12-348741/polisi-tangkap-pengunggah-konten-jokowi-pki-di-instagram?


Rejim apaan ini orang nyebar hoax dan fitnah kok ditangkap!!! emoticon-Blue Guy Bata (L)
0
2.4K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan